Kamis, 08 Oktober 2020

Pembahasan Al-Qur'an tentang Hukuman Pencuri

Hukuman Pencuri



 وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

"Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha perkasa, Maha Bijaksana." (QS Al-Ma'idah : 38)

فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Tetapi barang siapa bertobat setelah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS Al-Ma'idah : 39)

Tafsir Ringkas Kemenag RI QS Al-Ma'idah : 38

Bila pada ayat yang lalu dijelaskan tentang hukuman   bagi   orang    yang   memerangi  Allah    dan    Rasul- Nya    dan    membuat  kekacauan,       maka       pada       ayat       ini  diterangkan      tentang      hukuman      bagi  pencuri.      Setiap     kejahatan    pasti    ada  hukumannya.

Adapun  setiap    orang   laki- laki   maupun perempuan yang mencuri, maka potonglah tangan   keduanya  sebagai   balasan   atas perbuatan buruk dan bertentangan dengan syari'at yang  mereka  lakukan,  dan   hal itu juga    sebagai  siksaan  dari   Allah   sesuai dengan  peringatan- Nya. Sungguh dengan ketetapan  dan peringatan  ini,  Allah  Maha Perkasa, Maha Bijaksana. 

Tafsir Ringkas Kemenag RI QS Al-Ma'idah : 39

Yang dijelaskan itu   merupakan  ketetapan Allah, tetapi  barang siapa bertobat setelah melakukan  kejahatan     itu,  menyesalinya, dan memperbaiki diri,   serta berjanji  untuk tidak mengulanginya, maka sesungguhnya Allah menerima  tobatnya  yang dilakukan   dengan sepenuh hati. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. 

Rabu, 07 Oktober 2020

Pembahasan Hadits tentang Sholat Jama'


 

Jama' shalat

------------------

Sahih al-Bukhori:1044


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ:

 كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا، وَإِذَا زَاغَتْ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ.

Dari Anas ibn Malik ra, dia berkata: 

Nabi saw. bila berangkat bepergian sebelum matahari condong, beliau mengakhirkan pelaksanaan shalat zuhur hingga waktu shalat ashar lalu menggabungkan (jama') keduanya. Dan bila (berangkat) setelah matahari condong, beliau melaksanakan shalat zuhur terlebih dahulu kemudian berangkat.

Pesan :

1. Menjama' shalat adalah menggabungkan dua shalat di satu waktu.

2. Shalat yang bisa dijama' adalah zuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya.

3. Jama' terbagi menjadi dua, jama' taqdim yaitu mengerjakan shalat di waktu yang pertama (misal jama' zuhur dan ashar, dikerjakan di waktu zuhur), dan jama' ta'khir yaitu mengerjakan shalat di waktu yang kedua, seperti contoh dalam hadis riwayat Ibn Umar tersebut, (misal jama' zuhur dan ashar, dikerjakan di waktu ashar), begitu juga dengan maghrib dan isya'.

4. Jadi, ketika bepergian Allah memberikan Rukhsoh yaitu dengan menjama' sholat fardhu. Menjama' artinya menggabungkan 2 waktu sholat menjadi satu dan hal tersebut sangat memudahkan bagi orang yang sedang bepergian karena semua orang tahu ketika orang bepergian apalagi naik kendaraan umum maka akan susah melaksanakan sholat tepat waktu sehingga jama' sholat merupakan kemudahan yang sangat berharga. Wallahu a'lam bisshowab.

semoga bermanfaat.


Selasa, 06 Oktober 2020

Pembahasan Hadits tentang Sholat diatas Hewan Tunggangan

 Shalat di atas hewan tunggangan

------------------

Sahih al-Bukhori:1035


عَنْ جَابِر بْن عَبْدِ اللَّهِ:

 أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ، فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ الْمَكْتُوبَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ.

Dari Jabir ibn Abdillah:

Bahwa Nabi saw mendirikan shalat diatas hewan tunggangannya menghadap ke timur. Jika beliau hendak melaksanakan shalat wajib, maka beliau turun dan melaksanakannya dengan menghadap qiblat.

Pesan :

            Ketika bepergian jauh, Rasulullah melaksanakan shalat sunnah di atas hewan tunggangannya, jika beliau hendak shalat fardu, beliau turun terlebih dahulu, menghadap qiblat dan melaksanakan shalat fardu tersebut. 

            Hadits diatas menjelaskan tentang bagaimana melaksanakan sholat diatas hewan tunggangan. Seperti yang di contohkan Rasulullah saw., bahwasannya ketika Rasulullah saw. bepergian dengan naik hewan tunggangan dan ketika beliau hendak melaksanakan sholat sunnah, beliau melaksanakannya diatas hewan tunggangannya tersebut, kemanapun hewan tunggangan itu menghadap beliau sholat sebagaimana hewan tunggangan itu menghadap. Tetapi ketika beliau saw. hendak melaksanakan sholat fardhu / sholat wajib beliau turun dari hewan tunggangannya kemudian sholat menghadap kiblat.

            Jadi, ketika kita bepergian dengan tunggangan dan hendak melaksanakan sholat sunnah, bisa melaksanakan diatas tunggangannya. Tetapi ketika hendak melaksanakan sholat wajib maka hendaknya turun dari tunggangannya dan menghadap kiblat. Wallahu a'lam bisshawab.

semoga bermanfaat.

            


Senin, 05 Oktober 2020

Hukum Bacaan Idzhar Halqi

a. Pengertian Idzhar Halqi

            Menurut bahasa Idzhar artinya jelas, tidak berdengung. Sedangkan menurut istilah, idzhar yaitu apabila ada nun sukun (نْ) atau tanwin bertemu dengan huruf   اح خ غ ع ه . Jadi, ketika di dalam al-Qur'an ada bacaan nun sukun atau tanwin bertemu huruf yang tersebut diatas maka dibaca Idzhar Halqi dan hukum bacaannya adalah jelas, atau tidak berdengung.

b. Huruf Idzhar Halqi

Huruf-huruf yang termasuk dalam Idzhar Halqi ada 6 (enam) yaitu اح خ غ ع ه .

c. Contoh bacaan Idzhar Halqi

 مِّنۡ اٰلِ فِرۡعَوۡنَ  نْ / ً   ٍ  ٌ   ---  ا

وَانْحَرْ   → نْ / ً   ٍ  ٌ   --- ح

 وَالۡمُنۡخَنِقَةُ نْ / ً   ٍ  ٌ   --- خ

وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ → نْ / ً   ٍ  ٌ   --- ع

قَوۡلاً غَيۡرَ نْ / ً   ٍ  ٌ   --- غ

مِنۡهُ  نْ / ً   ٍ  ٌ   --- ه 


semoga bermanfaat.


Kamis, 24 September 2020

Pembahasan Hadits tentang Qadha Sholat



 Qadha shalat

------------------

Sahih al-Bukhori:562


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: 

مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ.


Dari Anas ibn Malik, dari Nabi saw beliau bersabda: Barangsiapa yang lupa menunaikan suatu shalat, maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat, karena tidak ada tebusannya kecuali itu. 

Pesan :

Shalat adalah salah satu ibadah yang diperintahkan oleh Allah kepada seorang muslim. Allah memberikan perintah shalat kepada Rasulullah saat perisitiwa Isra Miraj. Shalat adalah suatu kewajiban, dan layaknya sebuah hutang kepada manusia, shalat yang ditinggalkan bagaikan hutang seorang hamba kepada Allah, yang harus dilunasi dengan mengqadha shalat tersebut. Qadha shalat bisa dilakukan kapan saja, jika anda lupa atau tertidur di waktu ashar dan baru ingat bahwa belum menunaikan shalat ashar di waktu isya, maka hendaknya anda mengerjakan shalat tersebut saat anda mengingatnya, yaitu di waktu isya.


Rabu, 23 September 2020

Pembahasan al-Qur'an tentang harta Kalaalah



Al-Qur'an adalah kitab yang lengkap untuk pedoman hidup kita

 يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ


"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalaalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalaalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”" (QS An-Nisa' : 176)

Tafsir al-Muyassar

       Mereka   bertanya  kepadamu   wahai  Nabi tentang     hukum    warisan   kalalah,   yaitu mayit yang tidak mempunyai orang tua dan anak.    Katakanlah,     "Allah     menjelaskan hukumnya kepada  kalian,   bila  seseorang wafat    sedangkan   dia   tidak  mempunyai orang tua dan anak, namun dia mempunyai saudara   perempuan   seayah   dan   seibu  atau seayah saja,  maka  dia mendapatkan setengah    warisan.   Sementara   saudara  laki- lakinya    baik    sekandung    maupun seayah mewarisi seluruh hartanya  bila dia mati  tanpa  meninggalkan  orang  tua  dan  anak.      Bila     mayit     dalam     kalalah    ini mempunyai        dua         orang         saudara  perempuan, maka keduanya mendapatkan dua pertiga dari apa yang ditinggalkannya. Bila saudara- saudara laki- laki  berkumpul dengan    saudara- saudara    perempuan  yang  bukan    seibu,   maka  laki- laki  dari   mereka   mendapatkan   dua   bagian    dari  perempuan."  Allah   menjelaskan    kepada kalian    pembagian   warisan    dan   hukum kalalah agar kalian tidak tersesat dari jalan yang  benar dalam  perkara   warisan. Allah mengetahui akibat segala perkara dan apa yang mengandung kebaikan   bagi  hamba- hamba- Nya