Rabu, 23 September 2020

Pembahasan al-Qur'an tentang harta Kalaalah



Al-Qur'an adalah kitab yang lengkap untuk pedoman hidup kita

 يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ


"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalaalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalaalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”" (QS An-Nisa' : 176)

Tafsir al-Muyassar

       Mereka   bertanya  kepadamu   wahai  Nabi tentang     hukum    warisan   kalalah,   yaitu mayit yang tidak mempunyai orang tua dan anak.    Katakanlah,     "Allah     menjelaskan hukumnya kepada  kalian,   bila  seseorang wafat    sedangkan   dia   tidak  mempunyai orang tua dan anak, namun dia mempunyai saudara   perempuan   seayah   dan   seibu  atau seayah saja,  maka  dia mendapatkan setengah    warisan.   Sementara   saudara  laki- lakinya    baik    sekandung    maupun seayah mewarisi seluruh hartanya  bila dia mati  tanpa  meninggalkan  orang  tua  dan  anak.      Bila     mayit     dalam     kalalah    ini mempunyai        dua         orang         saudara  perempuan, maka keduanya mendapatkan dua pertiga dari apa yang ditinggalkannya. Bila saudara- saudara laki- laki  berkumpul dengan    saudara- saudara    perempuan  yang  bukan    seibu,   maka  laki- laki  dari   mereka   mendapatkan   dua   bagian    dari  perempuan."  Allah   menjelaskan    kepada kalian    pembagian   warisan    dan   hukum kalalah agar kalian tidak tersesat dari jalan yang  benar dalam  perkara   warisan. Allah mengetahui akibat segala perkara dan apa yang mengandung kebaikan   bagi  hamba- hamba- Nya



Previous Post
Next Post

0 Comments: