Kamis, 08 Oktober 2020

Pembahasan Al-Qur'an tentang Hukuman Pencuri

Hukuman Pencuri



 وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

"Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha perkasa, Maha Bijaksana." (QS Al-Ma'idah : 38)

فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Tetapi barang siapa bertobat setelah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS Al-Ma'idah : 39)

Tafsir Ringkas Kemenag RI QS Al-Ma'idah : 38

Bila pada ayat yang lalu dijelaskan tentang hukuman   bagi   orang    yang   memerangi  Allah    dan    Rasul- Nya    dan    membuat  kekacauan,       maka       pada       ayat       ini  diterangkan      tentang      hukuman      bagi  pencuri.      Setiap     kejahatan    pasti    ada  hukumannya.

Adapun  setiap    orang   laki- laki   maupun perempuan yang mencuri, maka potonglah tangan   keduanya  sebagai   balasan   atas perbuatan buruk dan bertentangan dengan syari'at yang  mereka  lakukan,  dan   hal itu juga    sebagai  siksaan  dari   Allah   sesuai dengan  peringatan- Nya. Sungguh dengan ketetapan  dan peringatan  ini,  Allah  Maha Perkasa, Maha Bijaksana. 

Tafsir Ringkas Kemenag RI QS Al-Ma'idah : 39

Yang dijelaskan itu   merupakan  ketetapan Allah, tetapi  barang siapa bertobat setelah melakukan  kejahatan     itu,  menyesalinya, dan memperbaiki diri,   serta berjanji  untuk tidak mengulanginya, maka sesungguhnya Allah menerima  tobatnya  yang dilakukan   dengan sepenuh hati. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. 

Previous Post
Next Post

0 Comments: